KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada Sabtu malam, 30 Agustus.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas.
Ia menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Semarang dan Polda Jateng Olah TKP Tewasnya Mahasiswa Unnes Saat Demo
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif, dan seorang pelaku tambahan berhasil ditangkap pada Rabu, 3 September.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik setelah rumah Uya Kuya diserbu massa yang merobohkan pagar, menerobos hingga lantai dua, dan menjarah isi rumah sambil berteriak serta merusak berbagai barang.
Peristiwa tersebut dipicu sorotan terhadap Uya Kuya yang sempat berjoget di gedung MPR/DPR bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: 8 Jasad Korban Heli Jatuh di Kalsel Teridentifikasi, 3 Harus dengan DNA
Namun, Uya Kuya sudah memberikan klarifikasi bahwa aksinya berjoget tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan, melainkan semata-mata untuk menghargai penampilan musisi yang mengisi acara.
Artikel Terkait
Dendam Usai Diejek, Bocah Perempuan di Koltim Tewas Digorok Remaja
Hamil 13 Minggu, Aurelie Moeremans Masih Jalani Terapi Imbas Kecelakaan Mobil
42 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan di Surabaya
Mentan Pastikan Indonesia Tak Impor Beras Sampai Akhir Tahun 2025