Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Molotov di 6 Pos Polisi Yogyakarta, Ternyata Ikut Tren Medsos

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:16 WIB
2 orang pelaku dan barang bukti kasus pelemparan molotov di sejumlah pos polisi di Yogyakarta. (Arahpandang.com/Mungkas)
2 orang pelaku dan barang bukti kasus pelemparan molotov di sejumlah pos polisi di Yogyakarta. (Arahpandang.com/Mungkas)

Dari enam titik tersebut, hanya Pos Polisi Monjali dan Pingit yang dilempari molotov, sedangkan empat pos lainnya dilempari batu.

Usai beraksi, ARS masih sempat bekerja sebagai buruh bangunan, meski tangannya sakit akibat terjatuh saat pelemparan. Namun, sore harinya ia berusaha kabur setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.

Atas perbuatannya, ARS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ke-1e dan 187 ke-2e KUHP, serta Pasal 187 ke-1e juncto Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 187 ke-2e juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Menteri Yusril Minta Publik Tunggu Perkembangan Kasus Ferry Irwandi

Sementara itu, DSP alias Yaya dikenakan Pasal 187 ke-1e juncto Pasal 56 ke-1e, Pasal 187 ke-2e juncto Pasal 56 ke-1e, serta Pasal 187 ke-1e juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1e dan Pasal 187 ke-2e juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagai pihak yang membantu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X