Dari enam titik tersebut, hanya Pos Polisi Monjali dan Pingit yang dilempari molotov, sedangkan empat pos lainnya dilempari batu.
Usai beraksi, ARS masih sempat bekerja sebagai buruh bangunan, meski tangannya sakit akibat terjatuh saat pelemparan. Namun, sore harinya ia berusaha kabur setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
Atas perbuatannya, ARS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ke-1e dan 187 ke-2e KUHP, serta Pasal 187 ke-1e juncto Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 187 ke-2e juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Menteri Yusril Minta Publik Tunggu Perkembangan Kasus Ferry Irwandi
Sementara itu, DSP alias Yaya dikenakan Pasal 187 ke-1e juncto Pasal 56 ke-1e, Pasal 187 ke-2e juncto Pasal 56 ke-1e, serta Pasal 187 ke-1e juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1e dan Pasal 187 ke-2e juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagai pihak yang membantu.
Artikel Terkait
PM Malaysia Larang Sementara Para Menteri Bepergian ke Luar Negeri
Polisi Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Anak di Jaksel
Menkeu Purbaya Tanggapi Isu Anak yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA
17 Truk Barang Tak Lolos Uji Emisi di Pulogadung, Terancam Denda Rp50 Juta