KALTENGLIMA.COM - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial ARS (24) yang diduga menjadi pelaku tunggal pelemparan batu dan bom molotov terhadap enam pos polisi di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV di 41 titik yang dilewati pelaku.
Dari rekaman tersebut, teridentifikasi seorang pria dengan helm hitam, hoodie abu-abu, celana hitam, sandal, serta menggunakan sepeda motor Vario yang melakukan pelemparan di seluruh lokasi kejadian.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 4 Jenazah Korban Heli Jatuh di Papua Tengah ke RSUD Mimika
Tim gabungan dari Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman kemudian menggerebek rumah ARS di Godean, Sleman, pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan pakaian yang dipakai saat beraksi.
Namun, pelaku tidak berada di lokasi karena lebih dulu melarikan diri. Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, ARS yang sehari-hari bekerja serabutan akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ARS membuat bom molotov bersama rekannya berinisial DSP (21) alias Yaya.
DSP berperan menyiapkan botol, melubangi tutup, serta membantu memegang botol ketika ARS menuangkan bensin dan memasang sumbu.
Polisi berhasil menangkap DSP di rumahnya di Kasihan, Bantul, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.
Eva menuturkan bahwa motif pelaku hanyalah ikut-ikutan setelah melihat konten perusakan kantor polisi di media sosial. ARS sendiri diketahui pernah tiga kali terlibat kasus penganiayaan sebelumnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis menambahkan bahwa aksi pelemparan dilakukan ARS secara acak di enam pos polisi pada Kamis (4/9) dalam rentang waktu sekitar 40 menit, mulai pukul 05.10 hingga 05.50 WIB.
Pos polisi yang menjadi sasaran adalah Pos Lantas Monumen Jogja Kembali (Monjali), Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan di Sleman, serta Pos Lantas Pingit di Kota Yogyakarta.
Artikel Terkait
PM Malaysia Larang Sementara Para Menteri Bepergian ke Luar Negeri
Polisi Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Anak di Jaksel
Menkeu Purbaya Tanggapi Isu Anak yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA
17 Truk Barang Tak Lolos Uji Emisi di Pulogadung, Terancam Denda Rp50 Juta