Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar yang Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Minggu, 14 September 2025 | 20:41 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Stoch)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Stoch)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena tidak patuh terhadap kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan pada 95 perusahaan pada Maret 2025, yang menemukan pelanggaran berupa pekerja tidak didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari sebenarnya, hingga tunggakan iuran.

Klarifikasi dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, di antaranya PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Baca Juga: Korean Air Resmi Investasikan 300 Miliar Won Hadirkan Kelas Ekonomi Premium

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada nota peringatan, tetapi sebagian perusahaan masih abai.

Meski ada perusahaan yang telah membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari total kewajiban. Karena itu, Kemnaker menegaskan perusahaan harus serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Rinaldi menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat bukan hanya untuk menindak, tetapi juga meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Baca Juga: LPSK Selidiki Kasus Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Ia menegaskan bahwa penegakan kepatuhan memerlukan kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu). Hingga Agustus 2025, program ini telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Pramudya menutup dengan menegaskan bahwa pengawasan juga berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), karena semua pekerja tanpa kecuali berhak atas perlindungan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X