KALTENGLIMA.COM - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gilang Gemilang, meyakini Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Hukuman tersebut akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan.
Baca Juga: Keracunan Makanan di Garut: 194 Siswa Terdampak, 115 Orang Usai Hadiri Hajatan
Selain pidana penjara, Kosasih juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp29,15 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
Apabila harta Kosasih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam persidangan yang sama, Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dituntut atas kasus serupa dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai 253.660 dolar AS subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Demo di Monas, Seorang Peserta Alami Kejang Epilepsi
Jaksa menegaskan keduanya telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Secara rinci, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp28,45 miliar serta sejumlah mata uang asing, sedangkan Ekiawan memperoleh keuntungan sebesar 242.390 dolar AS.
Selain mereka, pihak lain yang ikut diperkaya antara lain Patar Sitanggang senilai Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Baca Juga: DPR Minta Belasan Ribu Sekolah Keberlanjutan Direvitalisasi Meski Anggaran Menurun
(TPSF) Rp150 miliar. Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tak Akan Publikasi Pengajuan Justice Collaborator Immanuel Ebenezer
DPR Minta Belasan Ribu Sekolah Keberlanjutan Direvitalisasi Meski Anggaran Menurun
Tim K9 Polri Terjun Bantu Evakuasi Korban Banjir Bandang Nagakeo
Aksi Demo di Monas, Seorang Peserta Alami Kejang Epilepsi