KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Tauhid Hamdi (TH), mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: DPRD Mura Dorong Pemda Perluas Lapangan Kerja Tekan Kemiskinan
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan kuota haji tersebut.
Dari hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Dukung Penguatan Pokja PUG untuk Kesetaraan Gender
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Aksi Demo di Monas, Seorang Peserta Alami Kejang Epilepsi
Keracunan Makanan di Garut: 194 Siswa Terdampak, 115 Orang Usai Hadiri Hajatan
Tuntutan 10 Tahun Penjara Dijatuhkan ke Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Pemilik Toko di Cianjur Bacok Kurir Paket Gegara Direkam Saat Cekcok