"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," tutur Budi.
"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah," pungkasnya
Baca Juga: 2 Siswa Tenggelam di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Berpelukan
Artikel Terkait
Waspada! Tekanan Darah Tinggi di Level Ini Bisa Picu Stroke
Jangan Asal Minum, Ketahui Dampak Buruk Konsumsi Air Berlebihan
Gemini di Google Chrome Semakin Cerdas, Gratis untuk Semua Pengguna
Tidak Bisa Mendahului, Siswa Meninggal Tertabrak Sepeda Motor di Cibinong Bogor
Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Warga Klaten Ditemukan Meninggal