KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo dengan memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, pada Selasa, 23 September.
Pemeriksaan berlangsung di Rutan Negara Klas I Surabaya, Jawa Timur, di mana Karna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat.
Baca Juga: Suami Diduga Bunuh Istri, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Karna Suwandi bersama Kepala Dinas PUPR saat itu, Eko Prionggo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat mengatur pemenangan paket pekerjaan tertentu.
Karna disebut-sebut meminta ijon dari perusahaan yang dimenangkan dengan nilai mencapai 10 persen dari total paket pekerjaan.
Baca Juga: Gegara Ditegur Gadai Motor untuk Game Online, Suami Nekat Tikam Istri
Tidak hanya itu, Eko Prionggo atas perintah Karna juga diduga mengarahkan bawahannya untuk mengatur pemenang lelang.
Dari praktik tersebut, Eko meminta fee tambahan sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan dengan total mencapai sekitar Rp5,575 miliar.
Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Artikel Terkait
KPK Panggil Dirjen Kemenkes Azhar Jaya Terkait Dugaan Korupsi RSUD Koltim
7 Muda-Mudi di Aceh Digerebek Warga Usai Gelar Pesta Seks-Miras
Dana Hibah Jatim Disorot, KPK Hadirkan 4 Saksi untuk Pendalaman Kasus
BKSDA Gagalkan Perdagangan Ilegal, 25 Kg Sisik Trenggiling Diamankan di Padang