Forsikap Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 17:51 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Menurut perwakilan Forsikap sekaligus A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, penetapan tersangka sebaiknya dilakukan secepat mungkin agar peta dan anatomi kasus dapat diketahui secara jelas oleh publik.

Ia juga mengingatkan agar KPK tetap menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut, tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker Akhir Pekan Ini

Meski begitu, Abdul menegaskan bahwa Forsikap tetap memberikan kepercayaan penuh kepada KPK. Dukungan itu tidak hanya berupa pernyataan verbal, tetapi juga melalui doa agar KPK tetap konsisten menuntaskan kasus dugaan korupsi haji ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta semua pihak termasuk Forsikap untuk bersabar menunggu proses penyidikan berikutnya.

Ia memastikan bahwa KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara terbuka kepada publik setelah penyelidikan lebih lanjut selesai dilakukan.

Baca Juga: Mahasiswa BINUS Ciptakan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat dengan Teknologi GPU

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024, yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X