459 Kades Terjerat Korupsi di 2025, Jamintel: Hanya Banten yang Zero

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 08:15 WIB
jam Intel, reda mantovani
jam Intel, reda mantovani

KALTENGLIMA.COMJaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Mantovani, ungkapkan adanya data bahwa sebanyak 459 kepala desa yang terjerat korupsi pada tahun 2025. Reda menyebut hanya Provinsi Banten yang sama sekali tidak ada kepala desa yang terjerat.

"Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Nanten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara," ucap Reda dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/9/2025).

Ia menerangkan dan menyinggung program Jaksa Garda Desa yang dilakukan Kejagung secara bertahap. Sejauh ini, sebutnya, program Jaksa Garda Desa dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.

Baca Juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier Mencuat Usai Diduga Hapus Foto Bersama

"Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," ucapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus memantau secara aktif kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Reda berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.

"Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini," katanya.

Baca Juga: Pria Hilang Tenggelam di Sungai Cikaniki Bogor Usai Terpeleset Saat Menyeberang

Disisi lain, Gubernur Banten, Andra Soni buka suara terkait Jaksa Garda Desa. Menurutnya, program tersebut terobosan dari Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan

"Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu," ucapnya.

Ia menyebutkan, program Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal dan pertanggungjawaban lebih maksimal. Menurutnya, program Jamintel Kejagung ini membuat kepala desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga: Polisi Jatim Tangkap Penghasut Aksi Anarkis di Kediri

"Sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X