56 SPPG BGN Dinonaktifkan Imbas Kasus Keracunan

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 19:52 WIB
Ilustrasi SPPG MBG. (Instagram/@badangizinasional.ri)
Ilustrasi SPPG MBG. (Instagram/@badangizinasional.ri)

KALTENGLIMA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul kasus berulang keracunan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat MBG, merupakan prioritas utama.

Ia menekankan bahwa langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Basarnas Laporkan Sekitar 38 Santri Al Khoziny Masih Terjebak di Reruntuhan

Beberapa dapur layanan MBG yang terdampak kebijakan ini antara lain SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, Cihampelas Mekarmukti, serta SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung di Sulawesi Tengah.

Saat ini, puluhan SPPG tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, mulai dari perbaikan, penguatan pengawasan, hingga sanksi terhadap pihak penyelenggara yang terbukti lalai.

Baca Juga: Ponpes di Sidoarjo Ambruk, Basarnas Kirim Tim Khusus Evakuasi Korban

Nanik menegaskan BGN berkomitmen penuh agar kasus serupa tidak kembali terulang. Pihaknya berharap dengan adanya penguatan sistem pengawasan, kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa seluruh dapur MBG yang dikelola SPPG wajib dilengkapi dengan alat uji makanan (test kit) sebagai prosedur standar operasional (SOP).

Langkah tersebut, bersama penerapan peralatan modern untuk menjaga kebersihan, diharapkan mampu mencegah kasus keracunan agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X