KALTENGLIMA.COM - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa Freeport-McMoRan telah sepakat melepas 12 persen sahamnya kepada Indonesia tanpa biaya.
Kesepakatan itu tercapai setelah Rosan bertemu langsung dengan Chairman Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, serta CEO Kathleen Quirk dalam kunjungannya ke Amerika Serikat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Indonesia menargetkan divestasi sebesar 10 persen, namun hasil negosiasi menghasilkan angka yang lebih besar, yaitu 12 persen.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebutkan Poin-Poin Alasan Penetapan Tersangka jadi Tidak Sah
Rosan menambahkan, selain kesepakatan divestasi, Freeport juga berkomitmen membangun dua universitas dan dua rumah sakit di Papua, tepatnya di sekitar area operasional perusahaan.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk memperkuat peran tenaga medis di wilayah tersebut.
Menurut Rosan, langkah ini menunjukkan adanya tambahan manfaat sosial dari kerja sama antara Indonesia dan Freeport di luar aspek ekonomi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba Capai Rp1,13 Triliun
Divestasi saham ini merupakan salah satu syarat penting bagi Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku hingga 2041.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024, salah satu kriteria perpanjangan izin adalah adanya penjualan saham baru minimal 10 persen kepada BUMN yang tidak dapat terdilusi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa hasil divestasi 12 persen tersebut juga akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua mulai 2041.
Baca Juga: KPK Panggil Kembali Putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie Sebagai Kasus Bank BJB
Dengan begitu, kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun tersebut.
Artikel Terkait
Ponpes di Sidoarjo Ambruk, Basarnas Kirim Tim Khusus Evakuasi Korban
Basarnas Laporkan Sekitar 38 Santri Al Khoziny Masih Terjebak di Reruntuhan
56 SPPG BGN Dinonaktifkan Imbas Kasus Keracunan
KPK Panggil Kembali Putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie Sebagai Kasus Bank BJB