Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasan Pakai Pasal Kerugian Negara

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penggeledahan di kediamannya yang menghasilkan temuan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X