KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari total 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur periode 2019-2022.
Salah satu yang ditahan adalah Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang sebelumnya dikenal sebagai pihak swasta asal Kabupaten Gresik.
Selain Hasanuddin, KPK juga menahan Jodi Pradana Putra, seorang swasta dari Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung. Keempatnya ditetapkan sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Baca Juga: Polda Metro Terjunkan 119 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut seharusnya ada lima tersangka yang ditahan, namun satu tersangka lain berinisial AR atau A. Royan, swasta asal Tulungagung, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan.
Keempat tersangka yang ditahan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Asep memaparkan rincian dugaan suap yang diberikan kepada Kusnadi. Jodi Pradana Putra diduga menyuap sebesar Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang ia kelola.
Baca Juga: Imbas Kilang Terbakar, Bahlil Perintahkan Tim Datang ke Dumai
Hasanuddin disebut memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar. Sementara Sukar bersama Wawan dan A. Royan diduga memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah Rp10 miliar.
Para tersangka ini berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang bertugas mengondisikan dana hibah pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi yang jumlahnya mencapai Rp398,7 miliar.
Dalam praktiknya, para korlap membuat proposal permohonan hibah, menyusun rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban secara mandiri.
Baca Juga: Kejagung Mantap Hadapi Proses Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim
Skema tersebut juga melibatkan pembagian fee, di mana Kusnadi sebagai pemilik jatah dana pokir memperoleh 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas memperoleh 2,5 persen, serta admin penyusun proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.
Akibat mekanisme ini, hanya sekitar 55-70 persen dari dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
DPR Resmi Sahkan UU BUMN di Rapat Paripurna
BNPB Gunakan Alat Berat Guna Evakuasi Korban Reruntuhan Mushala Pondok Pesantren Al Khoziny
BGN Pastikan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Arahan Prabowo
Kejagung Mantap Hadapi Proses Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim