Staf Ahli Kemensos Ngaku Jadi Korban Juliari di Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras.  (instagram/poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)

KALTENGLIMA.COM - KPK berikan respon terhadap pernyataan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES), yang merasa menjadi korban usai ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. KPK pun meminta Edi untuk menerangkan argumennya jika merasa menjadi korban.

"Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya. Kalau dia dalam tekanan atau apapun, disampaikan saja gitu," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Asep mempersilakan Edi jika memang ingin menyampaikan kepada penyidik apabila merasa pada saat melaksanakan suatu tugas atau suatu pekerjaan dalam perkara yang tengah diusut itu karena ditekan sehingga terpaksa melakukan itu.

Baca Juga: KPK Diminta Cek Latar Belakang 200 Nama Calon Pejabat

"Tolong itu disampaikan kepada kami," sebut Asep.

Asep percaya, jika benar ada tekanan ataupun perintah yang diterima Edi, maka ketika memberikan keterangan kepada pihak penyidik pun tentu akan terlihat berbeda. Dia menjamin penyidik akan turut menelusuri jika memang adanya tekanan yang dialami oleh Edi.

"Kita juga membutuhkan keterangan-keterangan yang memang benar-benar seperti apa adanya. Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya. Tentu kita akan mendalami ke atasnya," ungkap Asep.

Baca Juga: 4 Korban Selamat Ponpes Ambruk di Sidoarjo Jadi Anak Angkat Cak Imin

Sebelumnya, Edi memohon KPK untuk melepaskannya dari proses pidana kasus ini. Dia mengklaim sebagai korban dan tak pernah menerima apa pun terkait kasus ini.

"Dari lubuk hati yang terdalam, saya memohon dan menuntut keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya meyakini betul saya adalah pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan yang saya embat pada saat itu," ujar Edi.

"Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri. Apalagi saya juga tidak punya niat untuk memperkaya orang lain," tambahnya.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian Nelayan yang Tenggelam di Perairan Wakatobi

Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan sudah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Diantaranya yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Tetapi, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan Rudy tersebut terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X