Gubernur Jabar Jelaskan Kebijakan Donasi Rp1.000 per Hari untuk Warga

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

KALTENGLIMA.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan kebijakan donasi Rp1.000 per hari bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Program ini merupakan bagian dari konsep “warga bantu warga” yang bertujuan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dedi menjelaskan bahwa iuran tersebut nantinya akan dikelola oleh bendahara kas di tingkat RT atau RW, yang kemudian bisa digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan, seperti menanggung biaya makan atau tempat tinggal saat menunggu anggota keluarga dirawat di rumah sakit.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hal baru karena di beberapa wilayah masyarakat sudah terbiasa melakukan iuran serupa dalam kegiatan ronda malam.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan, Perusahaan Diminta Segera Penuhi Kewajiban

Dedi menuturkan, konsep donasi ini merupakan pengembangan dari program “rereongan jimpitan” atau “rereongan sekepal beras” yang pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Program tersebut terbukti efektif karena berhasil menggerakkan semangat gotong royong masyarakat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta kala itu bahkan setiap bulan mampu mengumpulkan beberapa ton beras yang disalurkan ke daerah-daerah tertentu yang membutuhkan.

Prinsip yang sama ingin kembali diterapkan melalui program donasi Rp1.000 ini, di mana partisipasi kecil dari banyak orang diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi sesama.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Cak Imin Cek Semua Keamanan Bangunan Pesantren usai Tragei Al Khoziny

Selain ASN, kebijakan ini juga menyasar lingkungan sekolah dengan mendorong siswa berpartisipasi melalui donasi sukarela setiap hari.

Dedi menegaskan bahwa program ini bukan pungutan sekolah, melainkan bentuk pendidikan karakter untuk menumbuhkan empati dan solidaritas antar siswa.

Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk membantu teman sekelas yang sakit, kekurangan biaya pengobatan, atau bahkan tidak memiliki seragam sekolah.

Baca Juga: Geger! Muncul Bola Api di Langit Cirebon, Peneliti Brin: Meteor Besar

Ia juga menekankan bahwa program ini bersifat sukarela, sehingga tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk berpartisipasi.

Dalam surat edaran bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025, Dedi menyebut inisiatif ini selaras dengan nilai-nilai kesetiakawanan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X