KPK Ungkap Temuan Praktik Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan, pendamping, pengawas, dan petugas administrasi pada pelaksanaan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuota khusus bagi para petugas tersebut justru diperjualbelikan kepada calon jemaah haji lain.

Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan dan berdampak langsung terhadap menurunnya kualitas pelayanan bagi para jemaah, terutama dalam hal kebutuhan kesehatan di Tanah Suci.

Baca Juga: Fitur Find My iPhone Bikin Polisi Gagalkan Penyelundupan 40.000 Ponsel ke China

Menurut Budi, penjualan kuota petugas kesehatan menyebabkan berkurangnya tenaga medis yang seharusnya mendampingi para jemaah.

KPK menilai hal ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga merugikan aspek pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Bertahan di Tengah Laut, Empat Nelayan Hilang Ditemukan di Atas Kapal Terbalik

Kasus ini mencuat setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dari hasil perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina, DJ Panda Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Pada perkembangan berikutnya, KPK menduga terdapat keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam praktik penyalahgunaan kuota tersebut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus, yang dilakukan dengan perbandingan 50:50, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X