Trans7 Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal UU ITE

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Ilustrasi Trans7
Ilustrasi Trans7

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap stasiun televisi Trans7 terkait program “Xpose Uncensored” yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A serta Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang menamakan diri Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, laporan dibuat oleh seseorang berinisial M pada Rabu, 15 Oktober, terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan unsur SARA.

Baca Juga: Atasi Panas Ekstrem, Pramono Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca dan Gencarkan Penanaman Pohon

Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada Senin, 13 Oktober, melalui tayangan program berinisial XU di Trans7.

Acara itu diduga menampilkan konten yang mengandung penghinaan dan fitnah terhadap kalangan santri, kiai, serta pondok pesantren.

Akibat tayangan tersebut, pihak pelapor merasa dirugikan dan memutuskan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PORKAB XII Kapuas Siap Digelar, 1.180 Atlet dari 17 Kecamatan Akan Berlaga

Laporan resmi diterima pada Rabu malam dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Brigjen Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan awal.

Ia meminta waktu agar proses pendalaman bisa dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Ade juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif.

Diketahui, dalam tayangan “Xpose Uncensored” tersebut, Trans7 menampilkan video para santri dan jamaah menyalami seorang kiai yang duduk, serta cuplikan lain yang memperlihatkan kiai turun dari mobil.

Baca Juga: Askari Fest 2025 Sukses Digelar, DPRD Kapuas Dukung Pengembangan Kreativitas Anak

Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai, yang kemudian menuai kecaman publik dan ajakan boikot terhadap Trans7 di media sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X