KALTENGLIMA.COM - Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran kapal tanker MT Federal II yang sedang diperbaiki di galangan milik PT ASL Marine Shipyard Batam bertambah menjadi sebelas orang.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa salah satu korban luka berat yang sebelumnya dirawat di RS Mutiara Aini meninggal dunia pada Kamis, 16 Oktober, pukul 15.35 WIB.
Korban bernama Roni Andreas Harefa, warga Batu Aji yang bekerja sebagai karyawan Subkontraktor PT Satria Global Persada.
Baca Juga: Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Warga Panik dan Rumah Hancur
Saat insiden terjadi, korban sempat dievakuasi dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kebakaran di kapal MT Federal II terjadi pada Rabu, 15 Oktober, sekitar pukul 04.20 WIB di area WBT 2S ketika proses pengelasan dilakukan di dalam tangki.
Berdasarkan laporan petugas Fire Incident Report dari internal perusahaan, api bermula saat sejumlah pekerja dari PT Rotary Engineer dan PT PTM tengah melakukan pekerjaan panas (hot work) di dalam cargo oil tank (COT) kapal yang sedang dalam tahap perbaikan.
Baca Juga: Gudang Ekspedisi di Cakung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Api mendadak muncul dari dalam tangki dan memicu ledakan hebat yang menyebabkan kebakaran besar di area tersebut.
Tim keselamatan perusahaan segera melakukan upaya pemadaman serta evakuasi terhadap para pekerja. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam insiden itu, tercatat 21 orang mengalami luka-luka, terdiri atas tujuh luka berat dan empat belas luka ringan, serta sepuluh orang meninggal di tempat. Dengan meninggalnya satu korban tambahan, total korban jiwa kini mencapai sebelas orang.
Peristiwa ini merupakan kebakaran kedua yang terjadi di galangan PT ASL Marine Shipyard dalam tahun 2025. Sebelumnya, pada 24 Juni, insiden serupa juga menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.
Dalam kasus pertama tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial A dan F, yang merupakan subkontraktor perusahaan. Berkas perkara saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Zaenal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mempercepat proses hukum terhadap kasus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa tersebut.
Artikel Terkait
Nahas! Ingin Panen Cacing, Nenek di Gunungkidul Jatuh ke Septic Tank hingga Tertimpa Beton
Masuk Nusakambangan, Ammar Zoni Akan Jalani Hukuman di Sel Sendiri
Pihak Jonathan Frizzy Harap Dapat Keringanan Hukuman Usai Dituntut 1 Tahun
Kasus Korupsi Bandung Zoo, Terdakwa Resmi Divonis 7 Tahun Bui