Padahal, sesuai ketentuan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan ini diduga melibatkan transaksi keuangan antara pihak penyelenggara travel haji dan umrah serta asosiasi yang menaungi mereka dengan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Setelah mendapatkan jatah tambahan, kuota tersebut kemudian dijual kepada calon jamaah haji. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.
Artikel Terkait
KPK Sebut Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Dapat Jatah Distribusi Bansos Beras untuk 5 Juta Keluarga!
Bantah Tuduhan Endapkan Dana, Dedi Mulyadi Desak Menkeu Purbaya Buka Data APBD Jabar
Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Jerat PNS Kementan Jadi Tersangka
Kompak Naik! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Mengalami Kenaikan Rabu Ini