Kasus Korupsi Kuota Haji, Tim BPK Ikut Turut Periksa Saksi di Yogyakarta

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:52 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

Padahal, sesuai ketentuan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Penyimpangan ini diduga melibatkan transaksi keuangan antara pihak penyelenggara travel haji dan umrah serta asosiasi yang menaungi mereka dengan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Setelah mendapatkan jatah tambahan, kuota tersebut kemudian dijual kepada calon jamaah haji. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X