Dikeroyok Saat Unjuk Rasa, Petugas Dishub Bogor Laporkan Sopir Angkot ke Polisi

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:48 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

KALTENGLIMA.COM - Tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Bogor Kota setelah menjadi korban kekerasan saat aksi unjuk rasa sopir angkot di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan dan meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sujatmiko menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga petugas Dishub yang membuat laporan resmi ke kepolisian, disertai dengan empat orang saksi yang memberikan keterangan tambahan.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Ingatkan Agen Travel Ibadah Khusus untuk Penuhi Panggilan

Para korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dengan tingkat luka yang bervariasi, dan pemeriksaan lebih lanjut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi hal tersebut harus dilakukan secara damai tanpa tindakan kekerasan.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang tidak boleh mengizinkan tindakan main hakim sendiri. Sujatmiko juga mengingatkan agar koordinator lapangan bertanggung jawab menjaga ketertiban selama aksi berlangsung untuk mencegah terjadinya kericuhan.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Ingatkan Agen Travel Ibadah Khusus untuk Penuhi Panggilan

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Dishub menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berharap semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, ratusan sopir serta pemilik angkutan kota (angkot) melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor pada Kamis, menuntut pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan peremajaan dan pembatasan usia kendaraan yang dinilai memberatkan para pengemudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X