KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada para agen perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Apabila para pihak tidak dapat hadir, mereka diminta untuk memberikan konfirmasi melalui narahubung yang tercantum dalam surat panggilan resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah diketahui bahwa dua pihak dari PIHK, yakni Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani, tidak memenuhi panggilan penyidik di Yogyakarta pada Kamis, 24 Oktober.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anak Menas Erwin dalam Kasus Suap di MA
Budi menegaskan bahwa KPK berharap para pihak yang terlibat dapat bekerja sama dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidikan dapat segera diselesaikan.
Terhadap dua saksi yang tidak hadir tersebut, penyidik berencana melakukan penjadwalan ulang karena keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan.
Kasus yang tengah diselidiki KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Baca Juga: DJ Sopir Fortuner di Medan Jadi Tersangka Usai Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum).
Sprindik tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun angka tersebut masih bersifat sementara karena masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Bejat! Kakek di Garut Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
Dalam tahap penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut dan menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, lebih dari 300 agen perjalanan haji khusus (PIHK) telah dimintai keterangan, dan KPK juga telah menyita sejumlah uang dari para pihak tersebut. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan karena masih dalam proses verifikasi dan penghitungan oleh penyidik.
Artikel Terkait
DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak Kasus 97 WNI jadi Korban Scam di Kamboja
DPR Setuju Gagasan Prabowo Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah
Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Jawa Barat Terbakar
16 Siswa dan Dua Guru MTs di Malang Keracunan usai Santap MBG
Bejat! Kakek di Garut Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil