Petugas Gabungan Sita Narkotika sampai Ponsel saat Razia Lapas Ngawi

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:27 WIB
[Ilustrasi] Narkotika (Istimewa/jangkauindonesia.com)
[Ilustrasi] Narkotika (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Petugas gabungan dari Lapas Kelas IIB Ngawi bersama unsur TNI dan Polri menggelar razia di lingkungan lapas tersebut untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan agar lembaga pemasyarakatan tetap bebas dari barang-barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam, serta benda tajam yang berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan.

Razia yang digelar di dua blok, yaitu blok lansia dan dapur, berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.

Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Bahlil Terkait Penindakan Tambang Ilegal

Beberapa barang yang disita antara lain satu unit ponsel android dan non-android, kipas angin, gunting, korek api, serta beberapa benda tajam lainnya.

Semua barang temuan langsung diamankan petugas untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan di kemudian hari.

Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan lapas.

Baca Juga: Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Koltim Dititipkan ke Rutan Kendari

Menurut Iwan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal.

Razia gabungan ini juga mencerminkan komitmen Lapas Ngawi dalam mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kalapas, Kepala KPLP, staf keamanan, serta Kodim 0805/Ngawi, sebagai wujud sinergi antar-aparat demi menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X