MKD Resmi Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Usai Terbukti Langgar Etik DPR

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 16:56 WIB
Ahmad Sahroni hadiri sidang MKD DPR terkait dugaan pelanggaran etik (HukamaNews.com / Net)
Ahmad Sahroni hadiri sidang MKD DPR terkait dugaan pelanggaran etik (HukamaNews.com / Net)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa tiga dari lima anggota DPR yang diadukan dalam kasus terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan terbukti melanggar kode etik.

Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 November.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa Nafa Urbach sebagai teradu kedua terbukti melakukan pelanggaran etika dan diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Baca Juga: BliBli Alami Kerugian hingga Rp 1,84 Triliun, Sebanyak 270 Karyawan di PHK!

Atas pelanggarannya, Nafa dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

Sementara itu, Eko Patrio yang berasal dari Fraksi PAN juga dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

Sedangkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, dikenai sanksi lebih berat berupa penonaktifan selama enam bulan akibat pernyataannya yang dianggap tidak pantas dan melanggar etika lembaga.

Baca Juga: Kabar Duka! Musisi Senior dan Mertua Once, Totok Sardjan Meninggal Dunia

MKD menegaskan bahwa seluruh anggota DPR yang dinonaktifkan selama masa sanksi tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan hingga masa penonaktifan berakhir.

Adapun dua anggota lain yang turut diadukan, yakni Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR.

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan, sebagaimana ditetapkan dalam permusyawaratan MKD yang digelar pada 15 November dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota dewan etik.

Baca Juga: BliBli Alami Kerugian hingga Rp 1,84 Triliun, Sebanyak 270 Karyawan di PHK!

Kasus ini bermula dari unggahan Nafa Urbach di media sosial pada 20 Agustus 2025 yang menyinggung soal fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR.

Pernyataannya yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat memicu kemarahan publik hingga menyebabkan rumahnya menjadi sasaran amuk massa. Partai NasDem kemudian menonaktifkan Nafa sebagai langkah disipliner.

Sementara itu, Eko Patrio dijatuhi sanksi karena aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 yang dianggap mencoreng martabat lembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X