KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap adanya empat perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Temuan ini diperoleh setelah tim satuan tugas (satgas) melakukan validasi lapangan terhadap 18 perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan pemasangan plang larangan oleh Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH), keempat perusahaan itu tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Baca Juga: Panti Jompo di Bosnia Terbakar, 11 Nyawa Melayang Termasuk Penyandang Disabilitas
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat, termasuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontraktor yang bekerja sama dengan mereka.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang dari PT BMU.
Baca Juga: MKD Resmi Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Usai Terbukti Langgar Etik DPR
Selain itu, sembilan truk milik PT MMP yang menjadi kontraktor PT BCPM juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukaan tambang seluas 62,15 hektare di wilayah izin usaha PT BMU yang beroperasi tanpa izin kehutanan.
Perusahaan tersebut terancam dikenakan denda atas aktivitas pertambangan nikel ilegal dengan nilai mencapai Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Siaga Bencana! Polres Barito Utara Gelar Apel Pasukan Gabungan Hadapi Ancaman Bencana Alam
Ketua Satgas PKH, Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa sanksi administrasi menjadi langkah awal yang diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.
Namun, apabila pihak perusahaan tidak bersikap kooperatif atau menolak untuk membayar denda, maka proses hukum pidana akan diberlakukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, terutama penambangan ilegal di kawasan hutan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Pastikan Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh
Waduh! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Ambruk
BliBli Alami Kerugian hingga Rp 1,84 Triliun, Sebanyak 270 Karyawan di PHK!
Semangati Napi Nusakambangan, Raffi Ahmad: Keluar dari Sini Harus Lebih Baik