Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online, Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 22:57 WIB
Ilustrasi ojek online (Instagram.com/gojekindonesia)
Ilustrasi ojek online (Instagram.com/gojekindonesia)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.

Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan transportasi daring. F

okus utama Perpres tersebut adalah pengaturan tarif, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan pengemudi agar lebih terlindungi dan sejahtera dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga: Dewan Sutrisno Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Mura Tanggapi Aspirasi Warga

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, rancangan Perpres ojol masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Menurutnya, pemerintah berupaya merespons isu-isu utama yang selama ini dihadapi pengemudi, seperti minimnya perlindungan sosial dan belum jelasnya status kemitraan.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Tetapkan Jadwal Pelunasan BPIH 2026

Prasetyo menjelaskan, penyusunan Perpres ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi, agar aturan yang disahkan relevan dan berpihak pada semua.

“Dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, bentuk aturan dipilih dalam wujud Perpres agar proses penerbitannya bisa dilakukan lebih cepat. “Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, mungkin (tahun ini), sangat mungkin,” ucapnya.

Baca Juga: Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Seluruh Wilayah, Ini Harapan Dewan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa Perpres ojol masih berproses dan belum dibahas secara detail dalam rapat terbatas di Istana.

Ia menyebut, aturan ini akan mengatur berbagai fasilitas bagi pengemudi, termasuk skema perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X