Menkeu Purbaya Siapkan Rencana Redenominasi Rupiah, Airlangga: Belum Ada Pembahasan Lanjutan

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 22:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram @menkeuri)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah, yakni kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Dalam beleid itu disebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah akan diselesaikan pada tahun 2027.

Baca Juga: BGN Tetapkan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

Melalui PMK tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli dan kredibilitas mata uang nasional.

Menurutnya, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang (sanering), melainkan penyederhanaan jumlah digit untuk memudahkan transaksi dan pembukuan di sektor keuangan maupun riil.

Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan rencana redenominasi.

Baca Juga: Kurang Protein Bisa Hambat Penyembuhan Luka, Ini Kata Dokter

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan sejumlah rancangan undang-undang lain yang masuk dalam program legislasi nasional 2025–2029, antara lain RUU Penilai yang ditargetkan rampung tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang direncanakan pada tahun 2026.

Namun, rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lanjutan terkait redenominasi.

Baca Juga: Pisang Mentah atau Matang, Mana yang Lebih Efektif untuk Diet

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian sebelum diambil keputusan resmi.

"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X