KPK Kembali Sita Barang Bukti dari Penggeledahan Kasus Gubernur Abdul Wahid di Riau

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 20:29 WIB
Gubenur Riau, Abdul Wahid tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur.  (Dok KPK)
Gubenur Riau, Abdul Wahid tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok KPK)

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 12e, pasal 12f, dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X