Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 12e, pasal 12f, dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual ASN di Gorontalo Terkendala, Polisi Beberkan Alasannya
Mobil Boks Pembawa Uang Rp4,6 Miliar Milik Bank Terbakar di Polewali Mandar
Aliansi Rakyat Anti-Hoaks Laporkan Politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim
Wanita Lansia di Kebon Jeruk Gunakan Uang Palsu untuk Belanja Sayur