Polrestabes Medan Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 18:07 WIB
Ilustrasi kebakaran (Pexels/ Vladimir Shipitsin)
Ilustrasi kebakaran (Pexels/ Vladimir Shipitsin)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn, mengatakan bahwa para tersangka yang ditangkap berinisial FA, S, HS, dan MM.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kebakaran tersebut merupakan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya. Jean menjelaskan bahwa FA adalah pelaku utama pembakaran, yang diduga dilakukan karena motif sakit hati terhadap korban.

Selain membakar kamar rumah hakim, FA juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Setelah itu, FA dibantu oleh para tersangka lainnya untuk menjual barang-barang hasil curian tersebut.

Baca Juga: Masuki Hari ke-10, Tim SAR Maksimalkan Pencarian Korban Longsor Cibeunying

S dan HS berperan membantu proses penjualan perhiasan korban, sementara MM bertindak sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan alat yang digunakan dalam aksi pembakaran.

Jean menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 48 saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X