Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:18 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Dok. KPK)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Dok. KPK)

 

KALTENGLIMA.COM - Pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir di KPK. Baru-baru ini, KPK melaporkan penyidiknya terbang langsung ke Arab Saudi untuk mengecek perihal pemberian kuota haji.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian sampai hari ini KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias PIHK. Budi menyampaikan KPK menemukan beberapa PIHK yang tak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun dapat memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11) lalu.

Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebur didapat Indonesia usai Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang dapat mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.

Usai ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Tetapi kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga: Akan Dimulai Jam 5 Sore Nanti, Ini Agenda Reuni 212 di Monas

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut tersebut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat usai ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK sudah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Terbaru, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap penyidik KPK sudah berada di Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji hingga fasilitas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik mengunjungi kantor KBRI dan juga menyambangi kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X