Serta pemilu anggota DPRD sehingga pelaksanaannya lebih baik dan bisa mengurai kerumitan yang ada.
Namun, lanjut Titik, itu sebaiknya dilakukan pasca-Pemilu 2024 oleh para legislator terpilih.
Baca Juga: Seorang Anak di Riau Hilang Pada Waktu Maghrib, Film Waktu Maghrib Is Real
Dengan demikian, RUU Pemilu bisa menjadi agenda pertama pembentuk undang-undang hasil Pemilu 2024.
"Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris," kata pengajar pemilu FK UI ini. (Ulil A./orbitindonesia.com)
Artikel ini pertama kali tayang di orbitindonesia.com, dengan judul Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!.
Artikel Terkait
Pihak Kepolisian Siap Periksa HP Milik Saksi AG dan Dua Tersangka
Malam Nisfu Syaban 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya
Selamat! Pemkab Murung Raya Terima Enam Penghargaan dari BKKBN, Ini Kategorinya
HYBE dan SM Entertainment Buat Channel Youtube dan Akun Media Sosial Berdua
Inilah Bahaya Minum Teh di Pagi Hari saat Perut Kosong