KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024 hingga 2025.
Hasil putusan PN Jakpus ini atas mengabulkan gugatan partai Adil Makmur (Prima) terhadap KPU
yang sudah diketok pada Kamis (2/3/2023.
Baca Juga: AG Jadi Tersangka Ketiga Dalam Kasus Penganiayaan David
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi partai politik yng ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengku mengalami kerugian immateriil sehingga mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Sebab itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi Salah satu putusan tersebut.
Baca Juga: KPU Ajukan Banding, Buntut Gugatan Partai Prima
Berikut putusan PN Jaksel Untuk KPU:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Bunyi Pokok Perkara.
1. Menerima Ggatan Penggugat untuk seluruhnya;