Bunyi Putusan PN Jakpus Untuk KPU Tunda Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 22:19 WIB
Bunyi Putusan PN Jakpus Untuk KPU Tunda Pemilu 2024
Bunyi Putusan PN Jakpus Untuk KPU Tunda Pemilu 2024

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi adminstrasi oleh Tergugat;

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda : Buntut Gugatan dari Partai Prima

3. Menyatakan Tergugat tlah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tdak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

Baca Juga: Didatangkan Persis Solo, Edwin Klok : Saya Bangga dan Luar Biasa

6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Dalam poin kelima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.***
(Frido Umrisu Raebesi/Floreseditorial.com)

Artikel ini sudah tayang di Floreseditorial.com dengan judul Tok.. Pemilu 2024 ditunda

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X