2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi adminstrasi oleh Tergugat;
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda : Buntut Gugatan dari Partai Prima
3. Menyatakan Tergugat tlah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tdak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Baca Juga: Didatangkan Persis Solo, Edwin Klok : Saya Bangga dan Luar Biasa
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Dalam poin kelima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.***
(Frido Umrisu Raebesi/Floreseditorial.com)
Artikel ini sudah tayang di Floreseditorial.com dengan judul Tok.. Pemilu 2024 ditunda