Sudah tentu semua PNS sangat mengharapkan adanya kenaikan gaji 13 serta THR ini.
Baca Juga: Davin dan Sing Jadi Member Selanjutya yang Dikenal Sebagai Member XODIAC
Berikut rincian nominal THR dan gaji 13 untuk PNS 2023:
1. Eselon I memperoleh THR dan gaji 13 sebesar Rp19.939.000
2. Eselon II memperoleh THR dan gaji 13 sebesar Rp14.702.000
3. Eselon III memperoleh THR dan gaji 13 sebesar Rp8.987.000
4. Eselon IV memperoleh THR dan gaji13 sebesar Rp7.517.000
Baca Juga: Unit Baru NCT, Do Jae Jung Akan Segera Debut
Adapun khusus PNS non Eseleon sebagai berikut:
1. PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan I (masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun): Rp3.219.000
Golongan I (masa kerja lebih dari 10 tahun): Rp3.613.000
Golongan I (masa kerja lebih dari 20 tahun): Rp4.079.000
2. PNS Golongan II (Lulusan SMA/D1)
Golongan II masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.842.000
Artikel Terkait
Klasemen Akhir Grup B Piala Asia U-20 2023 : Vietnam Tersingkir
Hasil Liga Champions 2022-2023, Chelsea Taklukkan Borussia Dortmund
Klasemen Akhir Grup C Piala Asia U-20 2023 : Korsel Juara Grup
6 Negara Lolos Perempatfinal Piala Asia U-20 2023
Benarkah? Penyakit Diabetes Bisa Diatasi dengan Buah Pepaya