Sumaryono menerangkan bahwa AH juga melaporkan Ken ke polisi.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya Usai Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa Secara Brutal
Aditya Hasibuan yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan pun saling lapor. (Nova Elisa Putri)
Artikel Terkait
Lima Tahanan Polres Tapin yang Kabur Berhasil Diamankan
Karena Masalah Kesehatan, Joy Red Velvet Akan Absen Dalam Konser di Jakarta
Ada Penghianat, Dua Kelompok KKB Terpecah Belah dan Saling Serang
Jangan Lewatkan, Inilah Beragam Manfaat Telur Ayam bagi Kesehatan Tubuh
Polisi Resmi Tetapkan Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Pelaku dari Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Medan