BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Telah Langgar Kode Etik, Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 19:20 WIB
Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Pmjnews)
Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik atas komentarnya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN,” ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari dalam keterangan yang diterima Kamis (27/4/2023).

Ratih menuturkan, sidang etik digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN pada hari Rabu (26/4/2023) dengan total 38 pertanyaan sejak sidang dimulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.

Baca Juga: Sinopsis Series Dr. Romantic 3, Kembalinya Kisah Dokter RS Doldam yang Akan Tayang 28 April 2023

Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa proses berikutnya yang dilakukan adalah sidang penentuan hukuman disiplin yang akan dilaksanakan minimal 7 hari. 

Setelah hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN sebagaimana tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa (25/4/2023) kemarin.

“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan AP Hasanuddin ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X