KALTENGLIMA.com - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki oleh para pekerja dan sangat penting.
Banyak orang mengira Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah hal yang sama. Harus diketahui manfaat dan tujuan dari kedua program ini juga berbeda.
Baca Juga: Eks Member Boygrup Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Member
Baca Juga: Miris! Tak Hanya Di Indonesia, Sampah Juga Bertebaran di Gunung Everest
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program dai BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS.
Namun di sisi lain keduanya sama-sama diperuntukkan bagi para pekerja penerima upah. Lalu apa saja Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan? berikut ulasannya dilansir dari laman resmi
BPJS Ketenagakerjaan.
PerbedaanJaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Baca Juga: Mahasiwa Fakultas Kedokteran Unhas Hilang Dua Pekan, Ini Sosok Fikki di Mata Keluarga
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin agar setiap peserta menerima uang tunai apabila ia telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
2. Jaminan Pensiun
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan demi mempertahankan derajat dari kehidupan yang layak di saat peserta telah kehilangan atau berkurang penghasilannya lantaran sudah memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Hoki Banget! Ashanty dan Arsy Ketemu Mama Lisa BLACKPINK Saat Nonton Konser di Thailand
Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunan