Manfaat yang diberikan dalam program Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah lagi dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai yang bersal manfaat Jaminan Hari Tua ini bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai JHT yang dibayarkan sekaligus apabila peserta memenuhi persyaratan berikut:
Baca Juga: Hapus Seluruh Postingannya di Instagram, Begini Penjelasan Agensi Lee Seung Gi
• Telah mencapai usia 56 tahun
• Peserta berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun
• Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
• Telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
• Mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Prediksi Final Liga Europa Sevilla vs AS Roma dan Live Streaming
Adapun manfaat dari Jaminan Pensiun BPJS yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus bila peserta sudaj memasuki usia pensiun, cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Perbedaan lain antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua yaitu mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta. Sehingga besarannya pun akan berbeda-beda antara penerima JHT dab JP.
Baca Juga: Simak Jadwal Final Liga Europa Sevilla Versus AS Roma
Besaran Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Adapun iuran JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja yakni sebesar 3,7 persen dari upah sebulan lalu ditambahkan dengan iuran pekerja yakni sebesar 2 persen yang berasal dari upah sebulan.