Sementara, iuran Jamina Pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari total upah sebulan dan oleh para pekerja sebesar 1 persen yang berasal dari upah sebulan.
Itulah tadi ulasan lengkap mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Semoga bermanfaat. ***