KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Sebagai Tersangka TPPU

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 23:59 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka TPPU oleh KPK. (Twitter @asumsico)
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka TPPU oleh KPK. (Twitter @asumsico)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi.

Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ucapnya. 

Baca Juga: Profil Park Soo Ryun Pemeran Drama Korea Snow Drop yang Meninggal Dunia di Usia 29 Tahun

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, Selasa (6/6/2023). 

KPK temukan dokumen terkait kasus yang diusut.

Baca Juga: Siapa Rahmania Astrini? Bakal Jadi Special Guest Pada Konser Coldplay di Jakarta

Rumah yang digeledah itu berada di kompleks elite di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.

KPK juga menggeledah ruko yang ditutup dalam penggeledahan kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X