KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi.
Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.
"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Profil Park Soo Ryun Pemeran Drama Korea Snow Drop yang Meninggal Dunia di Usia 29 Tahun
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, Selasa (6/6/2023).
KPK temukan dokumen terkait kasus yang diusut.
Baca Juga: Siapa Rahmania Astrini? Bakal Jadi Special Guest Pada Konser Coldplay di Jakarta
Rumah yang digeledah itu berada di kompleks elite di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.
KPK juga menggeledah ruko yang ditutup dalam penggeledahan kemarin.
Artikel Selanjutnya
Simak 7 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Apa Saja?
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Simak 7 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Apa Saja?
Cek! 7 Kategori Honorer ini Terancam tidak Lolos Dalam PPPK dan CPNS, Simak Penjelasannya
RDP Dewan Barito Utara, Bahas Perbaikan Jalan yang Dikelola Perusda
Belum Puas! Al Hilal Lirik Pemain PSG Neymar, Usia Gagal Boyong Messi
DPRD Barito Utara Apresiasi, Kontribusi Medco Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Wilayah Operasi