Jangan Dilanggar! Inilah 5 Pantangan Malam 1 Suro, Begini Menurut Kepercayaan Adat Jawa

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 10:24 WIB
Ilustrasi Malam 1 Suro bagi tradisi adat jawa (Pixabay)
Ilustrasi Malam 1 Suro bagi tradisi adat jawa (Pixabay)

Karena, pada bulan Suro masyarakat percaya sebagai hari yang sakral dan keramat. 

Jika pantangan ini dilanggar maka akan mendatangkan makhluk ghaib di dalam rumah yang ditempati maka makhluk ghaib itu dipercaya akan membayakan penghuninya. 

5. Berbicara Sembarangan 

Berbicara sembarangan sangat dilarang, apalagi ketika malam satu suro belum berakhir.

Sejumlah masyarakat Jawa percaya, ketika seseorang berbicara sembarangan pada bulan suro atau pada saat malam satu suro, maka ucapannya  akan terkabul, khususnya ucapan yang tidak baik dan kotor. 

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang, Diwarnai Aksi Protes dan Penolakan 2 Fraksi

Jika umat Islam menganggap 1 Muharram adalah hari yang penuh kemuliaan, berbeda halnya dengan 1 Suro yang dianggap sebagai bulan mistis dan kramat oleh mayarakat Jawa. 

Masyarakat Jawa akan melakukan sejumlah tradisi untuk menyambut datangnya malam 1 Suro.

Seperti arak-arakan kebo bule  sebagai tradisi kirab malam 1 suro yang diadakan di Keraton Kasunan Surakarta. 

Baca Juga: Selebgram Meylisa Zaara Alami KDRT Usai Suami Keciduk Chatting Mesra Dengan Pria

Berbeda dengan Solo, Yogyakarta juga mengadakan tradisi malam 1 Suro yaitu Mubeng Beteng.

Tradisi Mubeng Beteng atau disebut dengan Lampah Mubeng ini merupakan tradisi yang dilakukan dengan cara mengelilingi Kompleks Keraton Yogyakarta. 

Hal serupa juga dilakukan oleh masyarakat Ponorogo dengan tradisi grebeg Suronya. Tradisi yang dilakukan yaitu kirab mengelilingi benteng keraton Ponorogo.

Baca Juga: Kylian Mbappe Dikabarkan Tetap di Klub PSG hingga Kontrak Selesai, Siap Jadi Pemanis Bangku Cadangan

Tradisi lain juga dilakukan oleh masyarakat disejumlah wilayah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X