Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Tahun 2024, Ini Nominalnya

photo author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Gaji Kenaikan PNS dengan Besaran Sebanyak 8 Persen (Facebook/Presiden Joko Widodo )
Presiden Jokowi Umumkan Gaji Kenaikan PNS dengan Besaran Sebanyak 8 Persen (Facebook/Presiden Joko Widodo )

KALTENGLIMA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Hal itu diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Pesan Bupati Perdie : Generasi Muda Menempati Peran Strategis

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, Jokowi menyampaikan usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Menurut Jokowi, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga: Bupati Perdie Kukuhkan Puluhan Anggota Paskibra Merah Putih, Ini Pesannya.

"Pelaksaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujar Presiden.

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini merupakan kabar gembira bagi para PNS. Pemerintah terakhir kali memutuskan menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu.

Saat itu pemerintah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Resmi Rujuk, Rendy Kjaernett Cium Lady Nayoan

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X