aKALTENGLIMA.com - Informasi kenaikan tunjangan kinerja atau Tukin TNI, Polri, PNS tahun 2023 ini banyak dicari, karena biasanya jumlah tukin bisa lebih besar dari gaji pokok PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginfokan soal kenaikan gaji ASN termasuk TNI, Polri PNS sebesar 8 persen. Bagaimana dengan tukin atau tunjangan kinerja?
Baca Juga: Jalani Pidana Seumur Hidup, Ferdy Sambo Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba
Total anggaran yang digunakan pemerintah untuk kenaikan gaji TNI, Polri, dan PNS ini adalah sebesar Rp52 triliun, yang meliputi ASN pusat, daerah, dan pensiunan
Jika gaji pokok TNI, Polri, dan PNS naik sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen, lantas berapa kenaikan tunjangan kinerja TNI, Polri, dan PNS?
Tunjangan kinerja TNI, Polri, PNS akan ditetapkan oleh masing-masing kementerian dan lembaga di mana tempat PNS bertugas.
Rencananya kenaikan tunjangan kinerja TNI, Polri, PNS, serta kenaikan gaji dan pensiunan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Baca Juga: FIBA World Cup 2023 di Jakarta Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap dan Link Live Streamingnya
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Komitmen Pemerataan Pembangunan
Namun tidak semua PNS memperoleh tukin, diketahui hanya 3 instansi saja yang dipastikan akan memperoleh tukin atau tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan bahwa tukin atau tunjangan kinerja ini biasanya diusulkan oleh beberapa kementerian dan lembaga saja.
Jadi Dalam hal ini jika memang diperlukan adanya kenaikan tunjangan kinerja, maka bisa diajukan langsung.
Pemerintah juga ingin tetap menjaga pelaksaan reformasi birokrasi, supaya bisa berjalan lebih efektif.
Baca Juga: BUMN Pertamina Buka 261 Lowongan Pekerjaan Baru Tahun 2023, Ada Buat Fresh Graduate?