nasional

Kabar Gembira, Sri Mulyani Indrawati Kembali Sahkan Tunjangan PNS, Segini Nominalnya…

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:52 WIB
Sri Mulyani Indrawati sahkan tunjangan PNS (setkab.go.id)

Selanjutnya, ada tunjangan uang makan lembur yang merupakan bagian kedua dari tunjangan ini, sama seperti diatas jumlahnya bervariasi berdasarkan tingkatan golongan.

Golongan I dan II : Rp. 35.000/hari

Golongan III : Rp. 37.000/hari

Golongan IV : Rp. 41.000/hari

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir Siapkan SKCK, Jadi Cawapres Prabowo Subianto?

Tidak berhenti disini, kabar baik kembali datang bagi PNS golongan IV. Mereka berhak menerima seluruh total tunjangan hingga Rp. 2,4 juta.

Kok Bisa? Berikut rinciannya!

Misal, seorang PNS yang bergolongan IV bekerja selama dua jam lembur dalam satu hari. Maka, ia akan mendapatkan Rp. 36.000x2x22 hari kerja, jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp. 1,584.000,-

Baca Juga: El Rumi Siap Ditantang Jefri Nichol Tanding Tinju di Superstar Knockout

Ditambah, tunjangan uang makan lembur sebesar Rp. 41.000x22 hari kerja berjumlah Rp. 902.000,-

Jika kita totalkan jumlah keseluruhan maka mereka akan menerima sebanyak Rp. 2.486.000,-

Tunjangan ini akan diterima sebulan sekali, pada awal bulan berikutnya dan akan dimulai pada tahun 2024 mendatang. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB