B. Syarat Khusus:
1. Ketua Kloter:
* Pegawai ASN Kementerian Agama;
* Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
* Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
* Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
* Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
* Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
* Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Lionel Messi Masih Belum Mau Pensiun, Beri Sinyal Hingga Main di Piala Dunia 2026
2. Pembimbing Ibadah Kloter:
* Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
* Telah menunaikan ibadah haji;
* Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
* Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
* Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
* Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
* Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
* Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Agar Tak Jadi Penonton, Perbanyak Pelatihan SDM Lokal Siap Bersaing
Persyaratan PPIH Arab Saudi
A. Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berbadan Sehat;
4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Radja Nainggolan Pilih Gabung Bhayangkara FC
B. Syarat Khusus:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
* Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
* Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
* Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
* Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:
* Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
* Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;b) Telah menunaikan ibadah haji;c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dane) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Pengurus Forum Anak Daerah Murung Raya Dikukuhkan