Seleksi Petugas Haji 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 16:34 WIB
Jadwal dan persyaratan Petugas Haji 2024 (Pixabay)
Jadwal dan persyaratan Petugas Haji 2024 (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.

Arsad Hidayat, selaku Direktur Bina Ditjen PHU Kemenag mengatakan pendaftaran seleksi petugas haji 2024 akan dibuka pada tanggal 7 Desember 2023.

“Hari ini kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Erling Haaland Terancam Kena Sanksi FA, Usai Ngamuk kepada Wasit di Laga Manchester City vs Tottenham Hotspur

Menurutnya, seleksi petugas haji 2024 akan dibuka secara bertahap yang mana akan dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Nantinya para peserta yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahap berikutnya yakni mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi,” ujar Arsad.

Setelah pemberkasan, peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Di tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

Baca Juga: Pj. Bupati Buka secara Resmi Sosialisasi Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” ucap Arsad Hidayat.

Dikutip dari siaran pers Kemenag, berikut persyaratan petugas haji Indonesia 2024:

Persyaratan PPIH Kloter

Baca Juga: FKUB garda Terdepan Pemeliharaan Kerukunan

A. Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berbadan sehat;
4. Laki-laki atau perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; serta
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Suhendra : CSR Perusahaan Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X