nasional

Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Pasal-Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

Kamis, 28 Desember 2023 | 08:31 WIB
Firli Bahuri jalani pemeriksaan ketiga hingga 11 jam tapi masih belum ditahan. (Instagram @firlibahuriofficial)

5. Nilai Kepemimpinan:

a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k

Pasal 8:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Dewas KPK menuturkan pelanggaran etik pertama Firli Bahuri yakni melakukan pertemuan dengan pihak berperkara di KPK yaitu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firili dikatakan tidak memberitahy pimpinan lainnya sehingga pertemyan tersebut didugaa menimbulkan konflik kepentingan.

Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga menyebut Firli tidak jujur terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Jay Idzes Tiba di Indonesia, Antusias Jalani Pengambilan Sumpah WNI

Dewas KPK mengatakan Firli Bahuri tidak melaporkan pembayaran sewa rumah yang ada di Jalan Kartanegara.

Rumah tersebut telah disewa selama tiga tahun dengan biaya sebesar Rp. 645 juta/tahun.

Dewas menyebutkan Firli dan keluarganya telah menggunakan rumah tersebut sebelum resmi menjadi penyewa.

"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," ucap Dewas KPK.

Baca Juga: Pj Bupati Murung Raya Ajak Partisipasi Masyarakat, Hermon : Jaga Kondusifitas

Dewas KPK menuturkan, seharusnya Firli Bahuri melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah tersebut ke dalam LHKPN.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB