(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
- Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang
Baca Juga: Apa Itu Briket Arang yang Diduga Tewaskan Aktor Lee Sun Kyun, Ternyata Bisa Membahayakan Untuk Tubuh
Pasal 15:
Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (2) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:
1. Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i, huruf j, atau huruf m atau Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, atau huruf 1
Pasal 4:
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhi sanksi ringan.
Pasal 14:
Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan.
Baca Juga: Barcelona Gagal Gaet Claudio Echeverri, Terungkap Alasannya
Artikel Terkait
Barito Utara Siap Siaga Penanggulangan Bencana Banjir 2023
Sederet Artis Tanah Air Akan Meriahkan Batulicin Festival 2023
Berangkat dari Aspirasi Masyarakat, Kapolri Jendral Sigit Ungkap Hasil Evaluasi Ujian SIM
Gibran Rakbuming Buka Suara Terkait Relawan Prabowo yang Ditembak Pemotor Misterius
Erick Thohir Ungkapkan Pemain Naturalisasi Anyar, Timnas Indonesia Full Senyum Kehadiran Thom Haye