5. Nilai Kepemimpinan:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k
Pasal 8:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Dewas KPK menuturkan pelanggaran etik pertama Firli Bahuri yakni melakukan pertemuan dengan pihak berperkara di KPK yaitu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firili dikatakan tidak memberitahy pimpinan lainnya sehingga pertemyan tersebut didugaa menimbulkan konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga menyebut Firli tidak jujur terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Jay Idzes Tiba di Indonesia, Antusias Jalani Pengambilan Sumpah WNI
Dewas KPK mengatakan Firli Bahuri tidak melaporkan pembayaran sewa rumah yang ada di Jalan Kartanegara.
Rumah tersebut telah disewa selama tiga tahun dengan biaya sebesar Rp. 645 juta/tahun.
Dewas menyebutkan Firli dan keluarganya telah menggunakan rumah tersebut sebelum resmi menjadi penyewa.
"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," ucap Dewas KPK.
Baca Juga: Pj Bupati Murung Raya Ajak Partisipasi Masyarakat, Hermon : Jaga Kondusifitas
Dewas KPK menuturkan, seharusnya Firli Bahuri melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah tersebut ke dalam LHKPN.
Artikel Terkait
Barito Utara Siap Siaga Penanggulangan Bencana Banjir 2023
Sederet Artis Tanah Air Akan Meriahkan Batulicin Festival 2023
Berangkat dari Aspirasi Masyarakat, Kapolri Jendral Sigit Ungkap Hasil Evaluasi Ujian SIM
Gibran Rakbuming Buka Suara Terkait Relawan Prabowo yang Ditembak Pemotor Misterius
Erick Thohir Ungkapkan Pemain Naturalisasi Anyar, Timnas Indonesia Full Senyum Kehadiran Thom Haye