nasional

Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Akan Dipotong Mulai Kapan? Berikut Jadwal dan Besarannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:19 WIB
Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera (Instagram @prambors)

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta dan memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Baca Juga: Heboh, Beredar Rumor Cristiano Ronaldo Mau Direkrut Bayer Leverkusen 

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Jadwal Pemberlakuan Potongan Gaji Iuran Tapera

Lebih lanjut, pemerintah memberikan waktu perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling tambat 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.

Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Baca Juga: Dinas Perkimtan Barito Utara Sosialisasi Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan

Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Nantinya, besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja dan penghasilan rata rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam Pasal 15 ayat 11 PP 21/2024 disebut besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca Juga: Menjelang TC, 6 Pemain Timnas Indonesia Ini Belum Bergabung

Pasal 15 Ayat 2 PP tersebut mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB